BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Mulyo No 135 Dusun Kaligoro RT 09 RW 02 Desa Pandanmulyo
Profil BPD

Badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan permusyawaratan desa (BPD) memiliki hubungan yang erat dengan Pemerintah desa, hal tersebut karena BPD merupakan lembaga desa yang berfungsi sebagai jembatan penghubung aspirasi masyarakat desa dengan pemerintah desa. sehingga diharapkan BPD mampu memberikan andil yang besar dalam segala keputusan yang diambil pemerintah

Visi & Misi BPD

VISI :

Terwujudnya Desa Pandanmulyo yang Maju Sejahtera, aman nyaman berwibawa, agamis dan memeberi manfaat.

MISI :

1. Mendorong terwujudnya program kerja pemerintah Desa 

2. Membantu mewujudkan pelayanan sosial masyarakat yang optimal 

3. Menciptakan keamanan dan ketertiban Desa Pandanmulyo yang kondusif 

4. Melestarikan Nilai-Nilai luhur seni dan budaya 

5. Menciptakan kondisi masyarakat yang agamis 

6. Mendorong mewujudkan pemerataan pembangunan di Desa Pandanmulyo yang berkelanjutan.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program di desa. Tugas Badan Permusyawaratan Desa dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau wilayah, namun secara umum, beberapa tugas yang mungkin dimiliki oleh BPD adalah sebagai berikut:

  1. Mewakili Aspirasi Masyarakat: BPD bertugas untuk mewakili suara dan aspirasi masyarakat di desa dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

  2. Memberikan Pendapat dan Saran: BPD memberikan pendapat dan saran kepada pemerintah desa terkait dengan rencana pembangunan, program-program, rencana anggaran, serta masalah-masalah penting lainnya.

  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa: BPD memiliki peran dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

  4. Pengawasan Anggaran Desa: BPD dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Pemberdayaan Masyarakat: BPD dapat mengadakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan desa.

  6. Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat: BPD berperan dalam menjalin komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga informasi penting dapat disampaikan dengan baik dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pemerintah.

  7. Pengambilan Keputusan Bersama: BPD terlibat dalam pengambilan keputusan bersama dengan pemerintah desa terkait isu-isu penting yang mempengaruhi perkembangan desa.

  8. Pendistribusian Informasi: BPD menyampaikan informasi mengenai kebijakan, program, dan keputusan pemerintah desa kepada masyarakat serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.

KEWAJIBAN BPD
BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sertamempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

WEWENANG BPD
BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

PERATURAN TATA TERTIB BPD
Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:
1.BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
2.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
3.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

  • Keanggotaan dan kelembagaan BPD
  • Fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
  • Waktu musyawarah BPD
  • Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
  • Tata cara musyawarah BPD
  • Tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
  • Pembuatan berita acara musyawarah BPD

4.Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi

  • Pelaksanaan jam musyawarah
  • Tempat musyawarah
  • Jenis musyawarah
  • Daftar hadir anggota BPD

KEANGGOTAAN.

Ketentuan dalam penyusunan keanggotaan BPD sebagai berikut : 

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepengurusan BPD