BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl.Raya Mulyo No 135 Dusun Kaligoro RT 09 RW 02 Desa Pandanmulyo Tlp. 083893788878
Profil BUMDES

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini disertai juga dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan menjaga keberlanjutan usaha masyarakat desa dari adanya ancaman persaingan para pemodal besar.

       Mengingat bahwa badan usaha milik Desa merupakan lembaga perekonomian baru yang beroperasi atau menjalankan usaha di pedesaan, sehingga mereka masih memerlukan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Landasan dasar bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat maupun daerah. BUMDes menjadi pilar kegiatan perekonomian di desa yang memiliki fungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes dikatakan sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal yang dimiliki baik berupa barang maupun jasa.

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:

  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes
  4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.

4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara dan
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.

 

Kepengurusan BUMDES