PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl.Raya Mulyo No 135 Dusun Kaligoro RT 09 RW 02 Desa Pandanmulyo
Profil PKK

PKK adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif.

Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak. Namun kenyataannya, gerakan inilah yang sampai sekarang memiliki andil besar yang secara pragmatis mampu membantu masyarakat terutama dalam hal keluarga, perempuan, dan anak.

Hal ini sejalan dengan nama PKK yang punya kepanjangan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. PKK adalah gerakan yang hampir selalu dianggap sebagai gerakan yang hanya bisa dianggotai perempuan. Padahal sejatinya, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tak melulu harus dianggotai kaum hawa saja. Karena Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang sifatnya pragmatis, ia tak lepas dari berbagai fungsi yang disematkan.
 

Visi & Misi PKK

VISI :

Terwujudnya keluarga sehat, cerdas, berdaya, beriman dan bertagwa menuju Indonesia maju di Tahun 2024

MISI :

1. Membentuk karakter keluarga melalui pola asuh yang sesuai dengan Nilai Dasar Pancasila

2. Meningkatkan Pendidikan dan Ekonomi Keluarga

3. Memperkuat Ketahanan Keluarga melalui Pememenuhan Pangan, Sandang, Rumah Sehat Layak Huni, serta Tata Laksana Rumah Tangga

4. Meningkatkan Kesehatan, Kelestarian, Lingkunan Hidup dan Perencanaan Sehat

5. Modernisasi Organisasi PKK dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi 

Tugas Pokok & Fungsi PKK

TUGAS POKOK PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan keluarga.

Adapun tugas pokok PKK desa antara lain:

  1. Peningkatan kesejahteraan keluarga PKK desa bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program seperti peningkatan gizi, kesehatan, pendidikan, dan keamanan keluarga.
  2. Pemberdayaan perempuan PKK desa bertugas untuk memberdayakan perempuan dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
  3. Penyuluhan PKK desa bertugas menyampaikan informasi dan penyuluhan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga, seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan.
  4. Pemberdayaan masyarakat PKK desa bertugas untuk memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
  5. Pengembangan ekonomi PKK desa bertugas mengembangkan ekonomi desa melalui program-program pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, dan pengembangan agribisnis.
  6. Pengelolaan lingkungan PKK desa bertugas untuk memelihara dan mengelola lingkungan desa agar tetap bersih, sehat, dan lestari.
  7. Penanganan bencana PKK desa bertugas membantu dalam penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana di desa, serta mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi.

FUNGSI PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

 PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) memiliki beberapa fungsi diantaranya: 

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan serta Ketrampilan Kesehatan
  7. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  8. Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat

KEWENANGAN PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Sebagai organisasi yang berperan sebagai penggerak pembangunan di tingkat desa, PKK memiliki beberapa kewenangan yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuannya. Beberapa kewenangan PKK desa antara lain:

  1. Melakukan pengorganisasian dan penggerakan keluarga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  2. Menetapkan program kerja PKK desa yang akan dilaksanakan dalam rangka pembangunan desa.
  3. Mengadakan pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota keluarga dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, gizi, pendidikan, dan lingkungan.
  4. Menghimpun dan menyalurkan sumbangan dan bantuan dalam rangka pembangunan desa.
  5. Membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  8. Melakukan kegiatan sosial dan keagamaan dalam rangka memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  9. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan.

Namun, perlu diingat bahwa kewenangan PKK desa tidak menggantikan kewenangan pemerintah desa atau lembaga lainnya yang berwenang dalam hal yang sama. PKK desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Kepengurusan PKK