RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Mulyo No 135 Dusun Kaligoro RT 09 RW 02 Desa Pandanmulyo
Profil RT/RW

RT dan RW adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang secara langsung mengurusi berbagai kegiatan warga masyarakat dan menjadi mitra kerja Pemerintah Desa, dalam menjalankan berbagai program pemerintah maupun program kemasyarakatan warga,serta diakui keberadaanya oleh Pemerintah Daerah, dengan berlandaskan kepada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku di warga masyarakat tersebut. Dalam perkembangannya, seiring dengan kemajuan zaman,kelembagaan RT dan RW memegang peranan yang cukup sentral dalam menciptakan pemerintahan yang baik  terutama dalam menjaga stabilitas-kondusifitas nilai-nilai dan norma-norma dimasyarakat yang terus dinamis dan menjadi unsur yang penting dalam menjembatani implementasi berbagai program Pemerintah Daerah kepada masyarakat RT memiliki peran sebagai sarana yang mampu menjembatani hubungan antara warganya dan pemerintah daerah setempat seperti melayani warga dan menyampaikan informasikepada warga, sehingga dapat menciptakan sebuah liangkungan kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan sejahtera.

Visi & Misi RT/RW

Visi :

Membentuk kerukunan warga, memelihara lingkungan yang nyaman, aman, beraih sehat serta membangun kerjasama antar warga dalam tanggung jawab. 

Misi : 
1.memberi layanan yang terbaik terhadap masyarakat 
2.Menciptakan kenyamanan, kebersihan lingkungan.
3. Menjaga kerukunan antar masyarakat agar memperkuat tali silaturrahmi 
4. Dapat bekerjasama dengan pemeringah desa serta tokoh masyarakat dalam menyelenggarakan suatu kegiatan.

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

TUGAS POKOK RW/RT

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas    

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi    

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak   

Berikut Ini adalah hak RW dan RT, yaitu:

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  • Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Dengan demikian anggota masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai masyarakat, diantaranya :

1. Hak anggota RW dan RT  

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT      

2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW     

  d. Kepengurusan RW dan RT

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan      

e. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.
     

Kepengurusan RT/RW