SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Mulyo No 135 Dusun Kaligoro RT 09 RW 02 Desa Pandanmulyo
Profil SATLINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :   Warga masyarakat Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
 

Visi & Misi SATLINMAS

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. dengan demikian SATLINMAS mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam mengamankan kletertiban desa, meliputi : 

TUGAS SATLINMAS 

Diantara Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan sebagai berikut :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.

h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

FUNGSI LINMAS 

  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.

Hak dan Kewajiban Linmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:

  • Mendapatkan pendidikan dan pelatihan
  • Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas
  • Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional
  • Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas
  • Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas
  • Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri
  • Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:

  • Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
  • Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas,
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

Kepengurusan SATLINMAS